Wakaf Tanah Untuk Pembangunan Pondok Pesantren
thumbnail

Wakaf Tanah Untuk Pembangunan Pondok Pesantren

Rp 3.340.000
dari Rp 100.000.000
62 Hari lagi
Deskripsi Campaign
Wakaf tanah untuk pondok pesantren (ponpes) adalah pemberian tanah secara tetap untuk keperluan ponpesTanah wakaf ini umumnya didirikan bangunan ponpes di atasnya. 
Wakaf tanah untuk ponpes dapat dilakukan oleh perorangan, organisasi, atau badan hukum. Tanah wakaf ini tidak boleh dijual, dihibahkan, diwariskan, atau dijadikan jaminan. 
Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mendaftarkan tanah wakaf: 
  • Surat permohonan
  • Fotokopi identitas wakif dan nazhir
  • Bukti kepemilikan tanah
  • Akta Ikrar Wakaf (AIW)
  • Pernyataan tanah tidak sengketa dan tidak dalam jaminan hutang
  • SPPT PBB
Setelah mendaftarkan tanah wakaf, tanah tersebut akan disertifikasi oleh kantor pertanahan kabupaten. Sertifikasi ini penting untuk melindungi tanah wakaf agar tidak hilang dan dijual. 

Langkah mudah berdonasi:

  1. Klik tombol “Wakaf Sekarang Juga”
  2. Masukkan nominal donasi sesuai keinginan
  3. Pilih metode pembayaran:
BSI BNI BRI BCA Mandiri

Atau melalui e-wallet:

Gopay OVO ShopeePay Dana Jenius
  1. Tuliskan nama (atau “Hamba Allah”) dan sertakan doa terbaik
  2. Lakukan transfer sesuai nominal donasi + kode unik ke rekening yang tertera
  3. Alhamdulillah, donasi Anda telah berhasil 🎉
avatar
Rohman
semoga berkah
Donasi Rp 400.000
3 bulan yang lalu
avatar
didit
Donasi Rp 540.000
8 bulan yang lalu
avatar
Jono
semoga berkah
Donasi Rp 800.000
10 bulan yang lalu
Lihat semua